lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor. KETENTUAN TERKAIT PPN. Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.(Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; 2. Adapun bagaimana perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi leasing akan di sajikan dalam berikutnya Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi. Baca Juga Artikel Terkait : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 129/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DAN TRANSAKSI PENJUALAN DAN PENYEWAGUNAUSAHAAN KEMBALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi
Aug 05, 2020 · Yang termasuk ke dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah 1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu Perjanjian Yang dimaksud "Perjanjian" dalam hal ini adalah jual beli (termasuk dengan cara mengangsur), tukar menukar, atau perjanjian dengan nama lain yang menyebabkan perpindahan hak atas suatu Aug 13, 2020 · Agrozine.id – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yaitu PMK No 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan produk pertanian tertentu. Skema baru pajak pertanian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani atau siapapun Opsi lain, Anda dapat juga me-nginput faktur pajak langsung pada aplikasi ini. Selanjutnya faktur pajak yang dihasilkan, bisa ditransfer kedalam aplikasi dari kantor pajak yaitu e-SPT PPN (dibawah Juli 2015) dan e-Faktur (Per Juli 2015).
Pasal 4A ayat (3) huruf d, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Apr 01, 2019 mengenai Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi Sewa Guna Usaha dengan hak opsi. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan perencanaan, perhitungan dan laporan untuk mengetahui perlakuan PPN terhadap transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi. dengan desain penelitian studi kasus. Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Hitunglah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak! Jawab: Dasar pengenaan pajak Rp50.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai 10% × Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Apa isi pasal 4 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai? Dan seperti apa pengaturan objek PPN dalam pasal 4 UU PPN tersebut? Baca artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan jawabannya. Dalam UU PPN terdapat beberapa ketetapan di antaranya: Ketentuan Umum. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan. Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai . Menurut UU Nomor42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah yang dikenakan bertingkat di … Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PokokSengketa: Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp10.707.064.160,00 dengan hak opsi". Dengan demikian kendaraan Debitur yang diberikan fasilitas pembiayaan oleh Wajib Pajak selaku Lessor tidak boleh disusutkan oleh Wajib Pajak
Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai . Menurut UU Nomor42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah yang dikenakan bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, materi penegasan yang terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 perihal Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Sep 19, 2018 · Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4A huruf d butir 3 huruf a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa pembiayaan yang termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. dengan hak opsi". Dengan demikian kendaraan Debitur yang diberikan fasilitas pembiayaan oleh Wajib Pajak selaku Lessor tidak boleh disusutkan oleh Wajib Pajak selakuLessor; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/010/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nov 06, 2017 · Dengan berlakunya Surat Edaran ini, materi penegasan yang terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 perihal Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 16 (1) lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor. KETENTUAN TERKAIT PPN. Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.(Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991)